Slider

Kabinet Presidentil



Kabinet merupakan susunan menteri-menteri yang bertugas untuk membantu tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden. Berikut daftar nama menteri-menteri pada masa Kabinet  Presidentil, Kabinet ini merupakan cabinet pertama di Indonesia yang terbentuk setelah Indonesia merdeka.
            19 Agustus 1945-14 November 1945
No.
Pemimpin Kabinet

1.
Presiden
Ir. Sukarno
2.
Wakil Presiden
Drs. Moh. Hatta

           Anggota Kabinet

3.
Menteri Dalam Negeri
R.A.A. Wiranatakusumah
4.
Menteri Luar Negeri
Mr.A. Subarjo
5.
Menteri Kehakiman
Prof. Mr.Dr. Supomo
6.
Menteri Kemakmuran
Ir. R.P. Surahman
7.
Menteri Keuangan
Dr. Samsi
8.
Menteri Kesehatan
Dr.R. Buntaran Martoatmojo
9.
Menteri Pengajaran
Ki Hajar Dewantara
10.
Menteri Sosial
Mr. Iwa Kusumasumantri
11.
Menteri Keamanan Rakyat
Supriyadi
12.
Menteri Penerangan
Mr. Amir Syarifuddin
13.
Menteri Perhubungan a.i.
R. Abikusno Cokrosuyoso
14.
Menteri Pekerjaan Umum
R. Abikusno Cokrosuyoso
15.
Menteri Negara
Dr. Amir
16.
Menteri Negara
Wahid Hasyim
17.
Menteri Negara
Mr. Sartono
18.
Menteri Negara
Mr.A.A. Maramis
19.
Menteri Negara
Otto Iskandardinata
20.
Wakil Menteri Dalam Negeri
Mr. Harmani
21.
Wakil Menteri Penerangan
Mr. Ali Sastroamijoyo





         Pejabat Tinggi Negara

1.
Ketua Mahkamah Agung
Mr. Dr. Kusumah Atmaja
2.
Jaksa Agung
Mr. Gatot Tarunamiharja
3.
Sekretaris Negara
Mr. Abdul Gaffar Pringgodigdo
4.
Juru Bicara Negara
R. Sukaryo Wiryopranoto

Program Kabinet :
Selama ini tidak pernah diumumkan

Perubahan Kabinet:
1.    Berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 6 Oktober 1945, pahlawan perlawanan PETA di Blitar, Supriyadi, diangkat menjadi MEnteri Keamanan Rakyat. Karena Supriyadi yang diangkat menjadi Menteri Keamanan Rakyat tidak mendengar kabar beritanya, maka pada tanggal 20 Oktober 1945, Muhamad Sulyoadikusuma diangkat sebagai Menteri Keamanan Rakyat ad interim  (berdasarkan Maklumat Pemerintah tertanggal 20 Oktober 1945).

2.    Berhubung dengan kesehatannya, Menteri keuangan Samsi berhenti pada tanggal 25 September 1945 dan diganti oleh Menteri Negara A.A. Maramis. Sedangkan jabatan Menteri Negara yang ditinggalkan Maramis ditiadakan bersamaan dengan pengangkatannya sebagai Menteri Keuangan.

3.    Atas permintaan sendiri, pada tanggal 24 Oktober 1945, Mr. Gatot Tarunamiharja diberhentikan dengan hormat sebagai Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan unutk sementara waktu jabatan Jaksa Agung dijalankanoleh ketua Mahkamah Agung Kusumah Atmaja (berdasarkan Pengumuman Pemerintah tertanggal 24 Oktober 1945). Pada tanggal 7 November 1945, Mr. Kasman Singodimejo diangkat sebagai Jaksa Agung.

Oke Sekian artikel ini, semoga bermanfaat
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar